TAHALLUL Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau
‘diperbolehkan’. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau
dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan
tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong
rambut sedikitnya 3 helai rambut.
Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 : “Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru’ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa’alima maalam ta’lamuu faja’ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa.”
Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I
Sumber : http://umrohhajiku.com/
Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 : “Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru’ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa’alima maalam ta’lamuu faja’ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa.”
Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I
Sumber : http://umrohhajiku.com/
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel /
haji /
haji 2013 /
haji 2013 surabaya /
haji murah /
harga naik haji /
harga umroh /
umroh /
umroh 2013 /
umroh 2013 surabaya /
umroh murah
dengan judul Pengertian Tahallul. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://umroh-murah-2015.blogspot.com/2012/12/pengertia-tahallul.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Jumat, 14 Desember 2012
Belum ada komentar untuk "Pengertian Tahallul"
Posting Komentar